Iklan dempo dalam berita

Viral Anjing Pemburu Babi Disiksa di Tengah Hutan, Aktivis Pecinta Hewan Buka Suara

Viral Anjing Pemburu Babi Disiksa di Tengah Hutan, Aktivis Pecinta Hewan Buka Suara

Anjing Pemburu Babi Disiksa Majikan di Tengah Hutan--

Lalu, anjing dalam kondisi terikat itu dibanting ke sana kemari. Anjing berukuran tidak terlalu besar itu berusaha melawan, suaranya terdengar melengking seolah memberi tanda kesakitan dan meminta agar aksi brutal itu dihentikan.

"Anjingnya dibeli seharga Rp800 ribu, lalu dilatih dulu supaya bisa memburu babi hutan. Cuma dilatihnya secara keras dan kasar," kata Christian.

Fakta bahwa anjing tersebut dilatih dengan cara yang keras dan kasar menunjukkan bahwa pelaku sudah terbiasa melakukan kekerasan terhadap hewan.

Penyiksaan itu diduga dilakukan oleh pemilik anjing karena anjing tersebut tidak mampu bekerja secara maksimal saat perburuan babi hutan.

"Dari informasi yang kami dapat, pelakunya ini menyiksa anjing karena kesal anjingnya tidak patuh seperti anjing lain. Jadi dia kecewa," tambah Christian. Ini menunjukkan kurangnya empati dan pemahaman dari pelaku terhadap hewan peliharaannya.

BACA JUGA:Niat Jemput Penumpang, Driver Ojol Tertimbun Aspal Panas dan Alami Luka Bakar 20 Persen, Ini Kronologinya

Sementara itu, Camat Gununghalu, Hari Mustika, mengatakan pihaknya sudah menerima informasi mengenai adanya aksi penyiksaan terhadap anjing tersebut.

"Baru tahu tadi informasinya, cuma tepatnya terjadi di kampung dan desa apa sedang kami telusuri dulu," kata Hari. Pihak berwenang masih terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

Penyiksaan hewan di Indonesia dilindungi oleh hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. UU No. 18 tahun 2009 dan UU No. 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan hewan menjadi cacat dan/atau tidak produktif.

Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga menegaskan larangan melakukan kekerasan pada hewan. Pelaku penganiayaan terhadap hewan dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan jika penganiayaan ringan, dan paling lama sembilan bulan penjara jika menyebabkan hewan sakit lebih dari seminggu.

BACA JUGA:Heboh! Perkelahian 2 Nenek di Pasar, Benarkah Terlibat Cinta Segitiga?

Peraturan Pemerintah (PP) No. 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan juga menjamin kesejahteraan hewan dengan menerapkan prinsip kebebasan hewan. Kebebasan ini mencakup bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari rasa sakit, cidera dan luka, bebas dari ketidaknyamanan, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta bebas untuk mengekspresikan perilaku alaminya.

Jika Anda menyaksikan segala bentuk kekejaman terhadap hewan, Anda dapat melaporkannya ke polisi atau pihak berwenang lainnya. Anda juga dapat mengajari anak Anda untuk menghormati hewan dan memberikan contoh yang baik dengan menghormati hewan dalam kehidupan sehari-hari.

Kasus penyiksaan anjing ini menyoroti pentingnya kesadaran akan hak-hak hewan dan perlunya tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap hewan.

Semoga dengan adanya laporan dan tindakan dari pihak berwenang, kasus seperti ini tidak akan terulang lagi di masa mendatang. Mari kita jaga dan lindungi hewan-hewan di sekitar kita, karena mereka juga memiliki hak untuk hidup dengan layak dan tanpa rasa takut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: