Iklan dempo dalam berita

Dari Mana Ormas Mendapatkan Uang? Ini Aturan Sumber Pendanaannya

Dari Mana Ormas Mendapatkan Uang? Ini Aturan Sumber Pendanaannya

Aturan Sumber Pendanaan Ormas--

1. Hibah dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)

Ormas yang bersifat nirlaba, sukarela, dan sosial dapat menerima hibah dari APBD. Ini termasuk badan dan lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta koperasi yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

2. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBD

- Partai politik juga dapat memperoleh bantuan keuangan dari APBN atau APBD2.

- Ormas yang berbadan hukum yayasan atau perkumpulan dapat menerima hibah dari APBD jika telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia1.

3. Sumbangan dari pihak lain yang sah menurut hukum

- Ormas dapat menerima sumbangan dari individu, perusahaan, atau lembaga lain yang sah menurut hukum.

- Sumber ini melibatkan dukungan finansial dari pihak-pihak yang ingin mendukung tujuan dan kegiatan Ormas.

Ingatlah bahwa persyaratan dan ketentuan dapat berbeda tergantung pada jenis Ormas dan peraturan yang berlaku di wilayah masing-masing. Semua sumber pendanaan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Langkat Tahun 2024, Cek di Sini Jumlah Lengkapnya

Sebagai informasi tambahan, berikut syarat dan pendirian Ormas.

6 Syarat Mendirikan Ormas

Untuk menjadi Ormas berbadan hukum, suatu satuan kemasyarakatan perlu memenuhi beberapa persyaratan. Dilansir dari bakesbangpol.malangkota.go.id, berikut adalah beberapa syarat mendirikan ormas:

1. Akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART

2. Program Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: