Penipuan Jual Beli Rumah, Uang Rp 100 Juta Melayang, Rumah Tidak Dapat
Terduga pelaku penipuan jual beli rumah saat ditangkap polisi--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu menangkap seorang pria warga Kota Bengkulu dalam kasus tindak pidana dugaan penipuan jual beli rumah di Kota Bengkulu.
PS. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kompol. Ahmad Musrin mengatakan dalam melancarkan aksinya pelaku membuat postingan di media sosial dengan menawarkan rumah mewah di Rawa Makmur Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Ini Contoh Barang Kriteria Barang Mewah yang Kena Pajak
Korban bernama Shibrotallah Siga warga Kota Bengkulu yang saat itu sedang membuka medsos langsung tertarik sehingga langsung menghubungi pelaku. Selanjutnya terjadi tawar menawar antara pelaku dan korban.
Agar aksinya berjalan mulus, pelaku VA terus meyakinkan korban soal rumah yang dijualnya dengan modus berbagai macam alasan. Salah satunya rumah tersebut dijual dengan harga rumah komersil tipe 56 dengan harga 270 juta akan segera dibangun.
BACA JUGA:Heboh Video Jentik Hitam di Dalam Galon Tersegel, Ini Kata Produsen dan GAPMMI
Korban yang mulai tertarik kemudian terus mengikuti kehendak pelaku hingga akhirnya meminta sejumlah uang kepada korban sebagai uang muka.
Karena sudah termakan perkataan pelaku, korban pun memberikan uang muka sebesar 100 juta rupiah kepada pelaku VA pada bulan Mei 2023 lalu.
Nahasnya, setelah uang dikirimkan, rumah komersil yang dijanjikan pelaku tidak kunjung diterima korban sehingga ia melaporkan kasus ini ke Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional, BRI Catat Penyaluran Kredit ke UMKM Rp 1.095,64 Triliun
Anggota Subdit Jatanras Polda Bengkulu yang terus mendalami kasus tersebut dengan melalukan pemeriksaan saksi-saksi berhasil menangkap pelaku VA di kawasan Lempuing Kota Bengkulu. Saat itu terduga pelaku baru saja belanja di di gerai Indomaret.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: