Iklan dempo dalam berita

Parkir Sembarangan dan Hadangi Garasi Pemilik Rumah, Mobil Ini Ringsek Parah

Parkir Sembarangan dan Hadangi Garasi Pemilik Rumah, Mobil Ini Ringsek Parah

Parkir Sembarangan--

Hingga berita ini tayang, belum diketahui pasti peristiwa tersebut terjadi di daerah mana dan bagaimana kronologi aslinya. Peristiwa ini diduga terjadi di salah satu kota besar, namun lokasi pastinya belum dapat dipastikan.

BACA JUGA:Heboh Video Jentik Hitam di Dalam Galon Tersegel, Ini Kata Produsen dan GAPMMI

Parkir Sembarangan Bisa Melanggar Hukum

Parkir sembarangan di depan rumah orang lain bisa melanggar hukum dan mengganggu tetangga serta pengguna jalan. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas terkait tata cara berhenti dan parkir bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000.

Selain itu, mobil yang parkir sembarangan juga bisa diderek oleh petugas Dinas Perhubungan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan juga melarang memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan.

Pasal 38 PP tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Jalan perumahan diartikan sebagai jalan milik bersama sehingga juga tidak diperbolehkan untuk memarkir kendaraan.

Di Indonesia, beberapa daerah mewajibkan pemilik mobil untuk memiliki garasi, seperti DKI Jakarta, Depok, dan Balikpapan.

BACA JUGA:Dari Mana Ormas Mendapatkan Uang? Ini Aturan Sumber Pendanaannya

Kewajiban ini tercantum dalam peraturan daerah, seperti Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi di DKI Jakarta, dan Peraturan Daerah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 di Depok.

Pemilik mobil yang tidak memiliki garasi terancam sanksi, seperti denda Rp2 juta di Depok dan denda Rp50 juta di Balikpapan. Selain itu, pemilik mobil juga wajib memarkirkan kendaraan mereka di garasi.
Kedudukan Hukum dalam UUD 1945

Sebelumnya, perlu disampaikan bahwa sesuai ketentuan konstitusi dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Oleh karena itu, Anda dan tetangga Anda yang merupakan pejabat pemerintah kedudukannya sama di dalam hukum, dan karenanya wajib saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing.

BACA JUGA:Hati-hati Kena Pelet, Begini Cara Mengobati Secara Islam, Cukup Lakukan 2 Hal

Aturan Mengenai Jalan di Depan Rumah

Mengenai jalan di depan rumah, jika merujuk Pasal 671 KUH Perdata, dinyatakan bahwa jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: