Iklan dempo dalam berita

Parkir Sembarangan dan Hadangi Garasi Pemilik Rumah, Mobil Ini Ringsek Parah

Parkir Sembarangan dan Hadangi Garasi Pemilik Rumah, Mobil Ini Ringsek Parah

Parkir Sembarangan--

Oleh karena itu, sudah menjadi hak Anda untuk menggunakan jalan di depan rumah Anda. Apabila tetangga Anda ingin menggunakan jalan tersebut untuk memarkir mobil-mobilnya, seharusnya ia meminta izin tetangga di sekitarnya terlebih dahulu.

Mengingat perbuatan tetangga Anda yang parkir sembarangan dapat membuat Anda dan tetangga di sekitarnya tidak nyaman, karena terhalang akses keluar masuk rumah.

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Ini Contoh Barang Kriteria Barang Mewah yang Kena Pajak

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh perbuatan parkir depan rumah orang yang dilakukan tetangga Anda, apabila cara kekeluargaan tidak berhasil, langkah hukum berupa gugatan secara perdata dapat Anda pertimbangkan untuk meminta ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum.

Hal ini diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Disarikan dari artikel "Contoh Perbuatan Melawan Hukum dan Dasar Gugatannya," unsur-unsur perbuatan melawan hukum ini terdiri atas:

1. Adanya perbuatan melawan hukum

2. Adanya kesalahan

3. Adanya kerugian; dan

4. Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum, kesalahan, dan kerugian yang ada.
Yang termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum itu sendiri adalah perbuatan-perbuatan yang:

- Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
- Bertentangan dengan hak subjektif orang lain
- Bertentangan dengan kesusilaan
- Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, serta kehati-hatian yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.

Sehingga tetangga Anda yang parkir depan rumah orang telah melanggar hak subjektif Anda sebagai pemilik rumah untuk dapat mengakses keluar masuk rumah dengan nyaman dan kapan pun Anda inginkan tanpa ada gangguan.

Selain itu, tetangga Anda juga telah melanggar kepatutan yang ada di masyarakat karena dalam kehidupan bertetangga sudah menjadi hal yang lazim bahwa tidak boleh melakukan suatu perbuatan yang dapat merugikan tetangganya.

BACA JUGA:Dari Mana Ormas Mendapatkan Uang? Ini Aturan Sumber Pendanaannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: