Iklan dempo dalam berita

Segini Gaji dan Tunjangan Kepala Ombudsman Daerah Setelah Naik

Segini Gaji dan Tunjangan Kepala Ombudsman Daerah Setelah Naik

Gaji Ombudsman setelah mengalami kenaikan--

Ini juga tertulis dalam aturan sebelumnya. Pasal 3 ayat (2) Perpres 69/2024 menyatakan bahwa, "Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan apabila Kepala Perwakilan Ombudsman RI di daerah telah diberikan kendaraan dinas."

Kenaikan gaji dan tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi Kepala Perwakilan Ombudsman dalam menjalankan tugasnya. 

Dengan gaji yang lebih tinggi, diharapkan mereka dapat bekerja lebih profesional dan menjaga integritas dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelayanan publik.

BACA JUGA:Ramalan 12 Zodiak untuk Minggu 28 Juli 2024, Ini Zodiak yang Bakal Hoki dan Full Senang

Jaminan Sosial bagi Kepala Ombudsman Daerah

Selain gaji dan tunjangan transportasi, Kepala Ombudsman Daerah juga mendapatkan jaminan sosial. Jaminan sosial ini terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. 

Jaminan sosial ini diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dengan adanya jaminan sosial ini, Kepala Ombudsman Daerah diharapkan dapat bekerja dengan lebih tenang karena telah mendapatkan perlindungan yang memadai.

Kemandirian Ombudsman

Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Lembaga ini tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya. 

Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Ombudsman bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. 

BACA JUGA:Daftar Lengkap Tabel Gaji Pegawai Ombudsman Republik Indonesia

Kemandirian ini penting untuk memastikan bahwa Ombudsman dapat menjalankan tugasnya tanpa adanya tekanan atau pengaruh dari pihak lain, sehingga pengawasan yang dilakukan dapat berjalan dengan objektif dan adil.

Asas Tugas dan Wewenang Ombudsman

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Ombudsman berasaskan beberapa prinsip penting. Prinsip-prinsip tersebut adalah kepatutan, keadilan, tidak diskriminatif, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan, dan kerahasiaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: