Operasi Patuh Nala 2024 Berakhir, 182 Unit Kendaraan Ditilang Sat Lantas Polres Seluma
Operasi Patuh Nala Polres Seluma--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - 182 Unit kendaraan ditilang Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Seluma selama operasi Patuh Nala yang dilakukan sejak 15 Juli hingga Jumat 26 Juli 2024. Selain itu tercatat ada 77 pengemudi tidak menggunakan helm.
BACA JUGA:Kasihan, Driver Ojol di Lampung Terima Order Kirim Baju dari Oknum Polisi, Ternyata Isinya Ini
Adanya data tersebut dibenarkan Kasat Lantas Polres Seluma, Iptu. Gema Pipi Arizon, S. Sos, MH. Jumlah tilang tersebut terbagi menjadi dua, yakni tilang ETLE Mobile sebanyak 92 unit kendaraan dan tilang manual sebanyak 90 unit kendaraan.
“Untuk jumlah tilang ada 182 kendaraan, sedangkan berupa teguran ada 143 kendaraan,” terang Kasat Lantas Iptu. Gema Pipi Arizon.
BACA JUGA:Ditolak Kemendagri Berulang Kali, DPRD Seluma Minta Bentuk Timsus Revisi Raperda RTRW
Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan, yakni berasal dari pengendara roda dua atau sepeda motor, yaitu 117 pelanggaran. Terbanyak adalah tidak menggunakan helm SNI, kemudian disusul dengan pengendara di bawah umur sebanyak 30 pelanggaran.
Sedangkan untuk pelanggaran pengendara roda empat, paling banyak merupakan pengendara di bawah umur dengan 30 pelanggaran, lalu disusul dengan kendaraan over dimension over load (ODOL) dengan 20 pelanggaran.
BACA JUGA:Super Hemat, Cek Promo JSM Indomaret Hari Ini 28 Juli 2024, Detergent Mulai Rp 10 Ribuan
“Dari dua jenis kendaraan, terbanyak pelanggaran ada pada pengguna kendaraan roda dua yakni tidak menggunakan helm SNI, sedangkan untuk roda empat yakni pengendara di bawah umur,” tutur Kasat Lantas.
Hari ini merupakan hari terakhir Sat Lantas Polres Seluma melakukan gelar operasi Patuh Nala 2024, karena Operasi Patuh Nala 2024 ini sudah digelar selama 14 hari atau 2 minggu, terhitung sejak Senin 15 Juli hingga Minggu 28 Juli 2024.
BACA JUGA:Rekomendasi Bengkel Buka 24 Jam di Jambi, Catat Nomor Telepon dan Alamatnya
Adapun 10 sasaran prioritas pelanggarannya yakni menggunakan HP saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan safety belt dan helm SNI.
Selain itu berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, melampaui batas kecepatan, kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL), knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Spektek), kendaraan menggunakan sirine dan strobo.
BACA JUGA:Daftar Bengkel Buka 24 Jam di Palembang, dari Tambal Ban hingga Jasa Derek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: