Iklan dempo dalam berita

Ini Perbedaan PPPK Full Time dan Part Time, Segini Jam Kerja dan Gajinya

Ini Perbedaan PPPK Full Time dan Part Time, Segini Jam Kerja dan Gajinya

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) --

3. Lowongan PPPK Penuh Waktu 1,7 Juta Formasi

Anas mengungkapkan pemerintah membuka peluang luas bagi tenaga honorer atau non-ASN untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Anas, seleksi calon ASN tahun 2024 dibuka untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK. 

Jumlah total mencapai sekitar 2,3 juta ASN, dimana porsi PPPK mencapai kurang lebih 1,7 juta formasi. Dengan seleksi PPPK, pemerintah akan melakukan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

"Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah," tegas Anas.

Demikianlah ulasan mengenai, tak hanya jam kerja, ternyata ini perbedaan antara PPPK full time dan part time.

 

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: