Iklan dempo dalam berita

Penting Bagi Perangkat Desa Mengantongi NIPD, Berikut Penjelasan Lengkap Tentang NIPD

Penting Bagi Perangkat Desa Mengantongi NIPD, Berikut Penjelasan Lengkap Tentang NIPD

Foto Ilustrasi--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COMNIPD atau Nomor Induk Perangkat Desa sangat penting bagi seorang Perangkat Desa. Karenanya para Perangkat Desa sangat berharap bisa mendapatkan NIPD.

BACA JUGA:Dapat Gaji dan THR, Berikut Syarat Menjadi Kades dan Perangkat Desa

Terkait penyebutan nomer perangkat desa tersebut disetiap daerah mempunyai penyebutan masing-masing, ada yang menggunakan NIPD dan ada juga yang menggunakan NRPD (Nomor Registrasi Perangkat Desa).

Apapun namanya yang jelas dengan adanya penerbitan NIPD atau NRPD, diharapkan perangkat desa menjadi profesi yang semakin kuat dan adanya kejelasan status kepegawaiannya.

BACA JUGA:Tugasnya Berat, Gaji BPD Hanya Rp 1,5 Juta, Perangkat Desa Rp 2,1 Juta

Latar Belakang Usulan NIPD

Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa untuk mendorong terwujudnya desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis.

BACA JUGA:Ini Gaji Terbaru 2023 Perangkat Desa dan Kades, Cek Juga Hak Cuti, Tunjangan dan 14 Kewajiban Kades

Kebijakan Otonomi Desa sesuai dengan Undang-undang Nomer 6 Tahun 2014, diperlukan Pemerintah Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka serta bertanggungjawab sesuai tupoksinya masing-masing.

Dengan adanya Undang-undang Nomer 6 Tahun 2014 diharapkan permasalahan klasik di desa dapat berkurang atau bahkan bisa hilang.

BACA JUGA:Jabatan Kades dan Perangkat Makin Bergengsi, Yuk Intip Fasilitas yang Diterima

Tetapi kenyataan di lapangan, permasalahan tersebut belum sepenuhnya berkurang atau hilang.

Jika kita perhatikan justru dengan adanya Undang-undang Nomer 6 Tahun 2014 dengan program Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, justru permasalahan klasik tersebut semakin memprihatinkan, seperti ganti kepala desa maka berganti pula perangkatnya.

BACA JUGA:Harga TBS Sawit Turun Jelang Lebaran, Wakil Ketua DPRD Mukomuko Beri Peringatan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: