Iklan dempo dalam berita

Pahami, Ini Aturan Baru Kemendikbudristek Tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas

Pahami, Ini Aturan Baru Kemendikbudristek Tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas

Aturan Baru Kemendikbudristek Tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas--

Aturan ini diharapkan dapat membantu dalam pengelolaan waktu dan tugas para pendidik agar lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan pendidikan nasional. Dengan demikian, diharapkan setiap satuan pendidikan dapat mengatasi tantangan yang mereka hadapi.

2. Ketentuan Umum dalam Peraturan

Dalam peraturan ini, terdapat ketentuan yang mengatur pelaksanaan pembelajaran dan pembimbingan, serta berbagai tugas tambahan yang harus dilakukan oleh tenaga pendidik dan kependidikan.

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa distribusi beban kerja lebih merata, meningkatkan kualitas pendidikan, serta memastikan pengawasan yang lebih efektif di lingkungan sekolah.

BACA JUGA:Viral, Remaja Ini Punya Nama Unik dan Super Pendek, hanya Dua Huruf!

3. Tujuan Peraturan

Tujuan utama dari Permendikbudristek No 25 Tahun 2024 adalah untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme tenaga pendidik. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa siswa mendapatkan pendidikan yang berkualitas melalui pengaturan beban kerja yang lebih terstruktur dan terarah.

4. Ketentuan Utama dalam Aturan Baru

a. Beban Kerja Guru

Guru diwajibkan untuk memenuhi sejumlah jam kerja yang telah ditentukan. Jam kerja ini mencakup jam mengajar, kegiatan pengembangan profesional, dan tugas tambahan lainnya.
Ketentuan ini berlaku bagi guru di semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan dasar hingga menengah. Guru juga diharapkan untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.

b. Beban Kerja Pengawas

Pengawas sekolah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan kepada guru di wilayah kerjanya.

Selain itu, pengawas juga diharapkan aktif dalam kegiatan pengembangan profesional dan peningkatan mutu pendidikan di sekolah-sekolah yang mereka awasi.

c. Pengaturan Khusus

Aturan ini juga mencakup pengaturan khusus bagi guru yang memiliki tugas tambahan, seperti kepala sekolah atau wakil kepala sekolah. Para guru tersebut tetap harus memenuhi beban kerja mengajar minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: