Iklan dempo dalam berita

Pahami, Ini Aturan Baru Kemendikbudristek Tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas

Pahami, Ini Aturan Baru Kemendikbudristek Tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas

Aturan Baru Kemendikbudristek Tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas--

Salah satu ketentuan dalam aturan ini adalah pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang ditetapkan sedikitnya 24 jam per pekan dan paling banyak 40 jam tatap muka per pekan.

BACA JUGA:Harga Kopi yang Sering Menjadi Indikator Biaya Hidup, Ini Daftar Negara dengan Harga Kopi Termahal di Dunia

5. Ketentuan Khusus bagi Guru Bimbingan dan Konseling

Guru Bimbingan dan Konseling diwajibkan untuk membimbing paling sedikit 5 rombongan belajar (rombel) per tahun. Selain itu, guru ini juga dapat membimbing dan melatih peserta didik melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.

Tugas tambahan lain yang dapat diberikan kepada guru mencakup menjadi wali kelas, pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler, koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), ketua Bursa Kerja Khusus (BKK) di SMK, guru piket, hingga pengurus organisasi profesi guru.

6. Pelaksanaan Pembelajaran dan Tugas Tambahan

Guru yang mendapat tugas tambahan lainnya wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 18 jam tatap muka.
Sementara itu, bagi guru Bimbingan dan Konseling, diwajibkan membimbing paling sedikit 4 rombongan belajar per tahun.

Untuk guru mata pelajaran, ketentuan beban kerja dihitung sedikitnya 12 jam tatap muka per pekan dan 6 jam pada satuan pendidikan sesuai zona yang ditetapkan.

BACA JUGA:Gagah, Ini Jenis Motor yang Digunakan Jokowi saat Ngecek Jalan di IKN, Segini Harganya

7. Kerjasama dengan Pemerintah Daerah

Dalam menjalankan aturan ini, Kemendikbudristek bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 ini dilaksanakan dengan baik di seluruh Indonesia.

Pengawasan pelaksanaan aturan ini akan dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan dan efektivitasnya dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

Dengan peraturan yang baru ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam pendidikan dapat bekerja dengan lebih terarah dan profesional, serta dapat memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Peraturan ini tidak hanya memberikan panduan yang jelas tetapi juga memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaannya, sehingga dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.

Demikianlah informasi tentang Aturan baru Kemendikbudristek tentang beban kerja guru dan pengawas. Semoga bermanfaat.

Tianzi Agustin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: