Pemkab Rejang Lebong Terbitkan Aturan Larangan Pesta Malam, Ini Alasannya

Pemkab Rejang Lebong Terbitkan Aturan Larangan Pesta Malam--
REJANG LEBONG, RBTVDISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) REJANG LEBONG, sedang menyiapkan aturan hukum, larangan pelaksanaan pesta malam, karena dinilai rawan terjadi tindak kejahatan, maupun peredaran narkoba.
Bupati REJANG LEBONG, Muhammad Fikri mengatakan, peraturan yang akan diterbitkan tersebut juga karena banyaknya keluhan masyarakat, terkait dampak negatif, dari kegiatan pesta malam hari.
BACA JUGA:Penjualan Benih Bening Lobster Sudah Diperbolehkan, Baru Satu Kelompok Ajukan Izin Penangkapan
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran, terkait larangan pesta malam hari, yang akan disampaikan melalui camat, kepala desa dan lurah, karena sebelum pelaksanaan pesta, masyarakat mengurus perizinan terlebih dahulu di kades maupun lurah setempat.
--
“Ada banyak keluhan masyarakat tentang pesta malam dan banyak korban dari pesta malam. Dengan ini kita akan membuat surat edaran untuk seluruh jajaran kepada camat, desa dan lurah untuk tidak adanya pesta malam” jelas Muhammad Fikri.
BACA JUGA:Tak Berdomisili di Bengkulu Tengah hingga Akhir Tahun 2025, Bupati Rachmat: ASN Dievaluasi
Ditambahkan bupati, surat edaran ini juga karena berdasarkan kejadian yang merenggut dua nyawa, yang terjadi di desa bandung marga, kecamatan bermani ulu raya, pada 16 Februari lalu.
BACA JUGA:Pasar Murah Kampung Ramadan RBTV, Tersedia Minyak Goreng hingga Beras, Selisih Harganya Lumayan
Handril Waldinata
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: