Penjualan Benih Bening Lobster Sudah Diperbolehkan, Baru Satu Kelompok Ajukan Izin Penangkapan

Tangkap Benih Bening Lobster harus kantongi izin--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Kalangan nelayan sudah diperbolehkan melakukan penangkapan, terhadap Benih Bening Lobster atau BBL.
Hanya saja dalam penjualan BBL ini, Pemerintah mewajibkan penjualan hanya boleh dilakukan terhadap kelompok yang berizin.
Untuk di Kota Bengkulu, baru ada 1 kelompok yang mengajukan izin penjualan Benih Bening Lobster.
BACA JUGA:Heboh, Rumah Warga Desa Karang Tinggi Bengkulu Tengah Terbakar,Ini Dugaan Penyebabnya
Dikatakan Kepala Dinas Perikanan Kota Bengkulu, Tarzan Naidi, saat ini rekomendasi penjualan sudah dikeluarkan yang selanjutnya pengajuan izin akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Tarzan mengimbau, jika memang masih ada kelompok yang ingin melakukan aktivitas penjualan BBL di Kota Bengkulu, dapat mengajukan izin ke instansi terkait dan mengajukan usulan rekomendasi awal ke Dinas Perikanan Kota karena penjualan Benih Bening Lobster tanpa izin, melanggar ketentuan dan bisa disanksi.
BACA JUGA:Tidak Cairkan hingga 20 Maret, Uang Bansos 168 KPM PKH dan BPNT Dikembalikan ke Negara
"Alhamdulillah benih lobster sudah resmi dari Pemerintah yang diperuntukan kepada nelayan untuk melakukan penangkapan lagi. Untuk Kota Bengkulu baru 1 kelompok yang mengajukan izin dan baru kita rekomendasikan ke Provinsi," terang Tarzan Naidi.
Verdi Dwiansyah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: