Produk Gadai Tanpa Bunga di Pegadaian, Berlaku 1 Agustus 2024 untuk Pelaku UMKM dan Mahasiswa
Produk Gadai Tanpa Bunga di Pegadaian--
Untuk lebih detailnya simak produk gadai tanpa bunga berikut ini:
1. Pinjaman mulai Rp50 ribu
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk, Elvi Rofiqotul Hidayah mengatakan, pinjaman yang bisa diajukan mulai Rp50 ribu sampai Rp2,5 juta.
“Segmennya kami berharap masyarakat yang membutuhkan pembiayaan terutama untuk gadai, pinjaman sampai Rp2,5 juta. Terutama untuk memberikan kemudahan kepada UMKM yang pasca-covid masih mengalami hambatan,” ujar Elvi.
BACA JUGA:Mudah! Ini Syarat dan Cara Gadai HP di Pegadaian, Cocok untuk Solusi Darurat!
2. Buat modal usaha kecil-kecilan
Elvi mengatakan, pinjaman itu ditujukan sebagai modal usaha kecil-kecilan pelaku UMKM dan juga modal mahasiswa yang mendapatkan tugas proyek wirausaha.
“Misalnya untuk modal kerja gorengan, cilor, mungkin nasi goreng makanan lah, itu bisa dengan Rp2,5 juta saya yakin cukup. Kemudian segmen kedua itu mahasiswa dengan paket merdeka diminta untuk melakukan entrepreneurship. Ini bisa jadi modal untuk mahasiswa menjadi pengusaha dengan kreativitas,” ucap Elvi.
BACA JUGA:Berlaku Sampai 31 Agustus 2024, Begini Syarat dan Cara Gadai Bebas Bunga di Pegadaian
3. Tenor pinjaman hanya 2 bulan
Elvi mengatakan, jangka waktu alias tenor pinjaman tersebut hanya dua bulan. Namun, Pegadaian meyakini nasabah bisa mengembalikan pinjaman tepat waktu.
“Kalau nilainya mulai berapa? Mulai Rp50rb sampai Rp2,5 juta free selama 60 hari. Tentu kalau 60 hari dia jualan, saya yakin bisa mengembalikan pinjaman tersebut,” tutur Elvi.
BACA JUGA:Cara Cicil Emas di Aplikasi Pegadaian Digital, Uang Muka Hanya 15 Persen, Cicilan Maksimal 36 Bulan
Syarat Gadai Tanpa Bunga
Melansir laman Sahabat Pegadaian, bagi Anda yang ingin memanfaatkan bebas bunga gadai di Pegadaian, simak persyaratan berikut ini:
- Hanya berlaku untuk Gadai Reguler dan Gadai Fleksi.
- Dapat dinikmati oleh nasabah baru maupun nasabah lama yang sudah tidak aktif.
- Program hanya tersedia untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan satu Kartu Keluarga (KK).
- Program hanya berlaku di outlet Pegadaian konvensional di seluruh wilayah Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: