Iklan RBTV Dalam Berita

Penyebab Presiden Jokowi Resmi Melarang Ada Iklan Produk Susu Formula Media Massa dan Medsos

Penyebab Presiden Jokowi Resmi Melarang Ada Iklan Produk Susu Formula Media Massa dan Medsos

Penyebab Presiden Jokowi Resmi Melarang Ada Iklan Produk Susu Formula Media Massa dan Medsos--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM –  Penyebab Presiden Jokowi resmi melarang  ada iklan produk susu formula media massa dan medsos.

Presiden Jokowi resmi melarang produk susu formula untuk diiklankan di media massa dan media sosial, sebagai langkah untuk mendukung pemberian ASI eksklusif.

Larangan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BACA JUGA:Kabar Gembira Terbaru Dari Pemprov Bengkulu Untuk Pegawai Pemerintah

PP ini ditandatangani oleh Jokowi pada 26 Juli lalu dan mencakup berbagai ketentuan terkait larangan iklan susu formula.

Dalam Pasal 33 huruf e, disebutkan bahwa, "Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial."

BACA JUGA:Petani Kopi Mulai Cemas, Harga Kopi Robusta Mulai Turun, Segini Harganya Per Kg

Selain larangan iklan, Jokowi juga menetapkan beberapa larangan lain bagi produsen susu formula untuk memastikan kegiatan pemberian ASI eksklusif tidak terhambat.

Berikut adalah rincian larangan tersebut:

1. Memberikan Contoh Produk Gratis 

Produsen dilarang memberikan contoh produk susu formula bayi atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma kepada fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.

BACA JUGA:Ini Dampak La Nina Pada Tanaman Kopi, Diprediksi Terjadi Mulai Agustus 2024

2. Penawaran Kerjasama 

Produsen juga dilarang menawarkan kerjasama atau bentuk apa pun kepada fasilitas pelayanan kesehatan terkait produk susu formula.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: