Per 1 Agustus 2024, Ini Rincian Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C dan C1
Rincian Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C dan C1--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Per 1 Agustus 2024, ini rincian syarat dan biaya pembuatan SIM C dan C1.
Memasuki awal Agustus 2024, sejumlah aturan pun mulai diberlakukan, termasuk halnya pembuatan SIM.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan komponen wajib yang harus dimiliki semua pengendara yang ada di jalan, roda dua maupun roda empat.
BACA JUGA:Instruksi Gubernur Soal Pembagian Ijazah, jika Tidak Diambil Murid, Sekolah Wajib Antar ke Rumah
Bagi pengendara sepeda motor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. SIM C sendiri terbagi lagi menjadi tiga, yaitu SIM C, SIM C I dan SIM C II, di mana ketiganya disesuaikan dengan kapasitas silinder mesin sepeda motornya.
Pada dasarnya, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan. Dasar hukum penggunaan SIM tertuang dalam UU No.2 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1993.
Tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, perbedaan SIM C, SIM C I dan SIM C II sebagai berikut:
SIM: Berlaku untuk untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
SIM C I: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
SIM C II: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
BACA JUGA:Xiaomi Pad 6, Laris Manis di Pasar, Ini Spesifikasi dan Harga Terbarunya
Syarat Pembuatan SIM C dan C1
Sementara, untuk syarat pembuatan SIM C, SIM C I dan SIM C II, sebagai berikut:
Syarat membuat SIM C
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: