Dana Desa Kabupaten Mamasa Sulawesi Barat, Masyarakat Puas Infrastruktur Meningkat
Dana desa Kabupaten Mamasa Sulawesi Barat--
Berikut ini adalah prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan,
1. Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekretaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.
2. Sekretaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengkap, sekretaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Kepala Desa.
3. Bendahara desa setelah menerima SPM dan surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.
BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Cilacap Jawa Tengah, Warga Tidak Lagi Mengeluh Jalan Rusak
4. Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan ke dalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.
Demikian informasi mengenai rincian dana desa di Kabupaten Mamasa 2024. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: