Ternyata 4 Jenis Kecelakaan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja Daftarnya?
Ternyata 4 Jenis Kecelakaan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja Daftarnya?--foto: rbtv.disway.id
Lalu, jika menjadi korban saat menumpangi angkutan umum, apa bisa mengeklaim dengan BPJS? Sayangnya, badan penyelenggara jaminan sosial tidak menanggung kecelakaan yang terjadi ketika menggunakan angkutan umum.
Bila kamu memang mengalami kecelakaan ketika di angkutan umum, maka ganti rugi kecelakaannya akan diberikan oleh pihak Jasa Raharja, bukan BPJS.
Demikianlah informasi 4 jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, lengkap dengan daftar yang bisa ditanggung. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: