Iklan RBTV Dalam Berita

5 Cara Cek BPJS Kesehatan dengan Nik, Cukup Dilakukan Via Online, Penting Bagi yang Lupa!

5 Cara Cek BPJS Kesehatan dengan Nik, Cukup Dilakukan Via Online, Penting Bagi yang Lupa!

5 Cara Cek BPJS Kesehatan dengan Nik, Cukup Dilakukan Via Online, Penting Bagi yang Lupa!--foto: rbtv.disway.id

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – 5 cara cek bpjs-kesehatan dengan Nik, cukup dilakukan via online, penting bagi yang lupa!

Nomor kartu BPJS Kesehatan, sebagai penyelengara program JKN-KIS, seharusnya diingat seluruh masyarakat. Namun bukan hal mudah mengingat deretan angka kartu BPJS Kesehatan meski mungkin bukan hal asing bagi para peserta asuransi sosial ini.

BACA JUGA:Ternyata 4 Jenis Kecelakaan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja Daftarnya?

Bagi yang ingat nomor kartu BPJS Kesehatan akan lebih mudah mengecek keaktifan atau melakukan pembayaran. Namun tidak ingat nomor kartu BPJS Kesehatan, bukan berarti terhambat bayar iuran tepat waktu atau tidak tahu masa aktif kartu.

Cara cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK ternyata cukup mudah dan bisa dilakukan secara online. Kamu cukup menyediakan KTP-elektronik untuk mengetahui nomor identitas yang tertera di sana. 

Untuk panduan lengkapnya, berikut ini 5 cara cek BPJS Kesehatan dengan NIK dengan mudah dan cepat, yang dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Catat! 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Periode Agustus 2024

1. SMS Gateway

Pertama-tama, untuk melakukan pengecekan nomor JKN melalui SMS, Anda dapat menggunakan SMS Gateway. 

Cara ini cukup sederhana, Anda hanya perlu mengirimkan SMS dengan format tertentu ke nomor 0877-7550-0400. Format yang harus Anda kirimkan adalah NIK (Nomor Induk Kependudukan) diikuti spasi kemudian NIK lagi.

Misalnya, jika NIK Anda adalah 12345678901234, maka Anda akan mengirimkan SMS dengan isi "12345678901234 12345678901234" ke nomor tersebut. 

Setelah mengirimkan SMS tersebut, Anda akan menerima balasan yang berisi informasi mengenai nomor JKN yang terdaftar.

BACA JUGA:Berlaku Mulai Hari Ini, Pemohon Pembuatan SKCK Harus Terdaftar dan Lampirkan BPJS Kesehatan

2. Aplikasi Mobile JKN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: