Iklan dempo dalam berita

5 Cara Cek BPJS Kesehatan dengan Nik, Cukup Dilakukan Via Online, Penting Bagi yang Lupa!

5 Cara Cek BPJS Kesehatan dengan Nik, Cukup Dilakukan Via Online, Penting Bagi yang Lupa!

5 Cara Cek BPJS Kesehatan dengan Nik, Cukup Dilakukan Via Online, Penting Bagi yang Lupa!--foto: rbtv.disway.id

BACA JUGA:Skandal Klaim Fiktif Terendus KPK, Ini Sanksi Penyalahgunaan BPJS Kesehatan

3. Pelayanan Medis yang Komprehensif

Sebagai peserta yang rutin melakukan pengecekan tagihan dan membayar BPJS Kesehatan tepat waktu, Anda dapat menikmati pelayanan medis yang menyeluruh dan efisien. Ini mencakup konsultasi, perawatan jalan, rawat inap, dan kebutuhan farmasi di fasilitas kesehatan yang terdaftar pada kartu anggota Anda. Dalam situasi darurat, Anda juga dapat langsung mendapat pelayanan medis di Rumah Sakit Umum Daerah terdekat.

4. Perawatan Jalan dan Layanan Pendukung

Selain perawatan jalan yang mencakup pengobatan dan pencegahan, Anda dapat memanfaatkan layanan pendukung seperti konseling kesehatan, imunisasi, pelayanan keluarga berencana, dan screening kesehatan. Layanan ini membantu Anda untuk mencegah risiko penyakit dan mendapatkan anjuran metode pengobatan yang tepat.

BACA JUGA:Skandal Klaim Fiktif Terendus KPK, Ini Sanksi Penyalahgunaan BPJS Kesehatan

5. Biaya Kepesertaan Terjangkau

Biaya kepesertaan BPJS Kesehatan relatif terjangkau, dengan tarif iuran per bulan yang bervariasi sesuai kelas pelayanan:

- Kelas I: Rp150 ribu

- Kelas II: Rp100 ribu

- Kelas III: Rp35 ribu

6. Kepesertaan Seumur Hidup

Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat seumur hidup, menjadikan Anda memiliki akses pelayanan kesehatan yang terjamin sepanjang hidup. Namun, ini memerlukan pembayaran iuran kepesertaan secara rutin setiap bulannya.

Dengan keuntungan-keuntungan ini, BPJS Kesehatan memberikan akses pelayanan kesehatan yang komprehensif dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:Tanggapi Kasus Kecurangan BPJS, Dirut BPJS Kesehatan: Masyarakat Tenang, Pelayanan Peserta JKN Tetap Berjalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: