Layanan SIM Diliburkan, Bagaimana jika Masa Aktif SIM Berakhir saat Layanan SIM Libur?
Selama cuti bersama lebaran, layanan SIM juga diliburkan--
KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM – Mengikuti instruksi Kapolri, Satlantas Polres Kepahiang meliburkan pelayanan penerbitan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama satu pekan.
Pelayanan mulai diliburkan tanggal 19 April hingga 25 April 2023 atau bersamaan dengan jadwal cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah.
BACA JUGA:Lebaran di Arab Saudi, UEA dan Mesir Diperkirakan 21 April, Indonesia antara 21-22 April
Kasat Lantas Polres Kepahiang, Iptu. Bole Susanja meminta masyarakat mengingat jadwal tersebut dan jika ingin mengurus SIM kembali datang ke Mapolres Kepahiang pada 26 April.
BACA JUGA:Setelah Cuti Bersama Lebaran, Tersisa Dua Hari lagi Cuti untuk Tahun Ini
“Untuk pelayanan diliburkan mulai tanggal 19 hingga 25 April dan akan kembali dibuka pada 26 April 2023 mendatang,” ujar Iptu. Bole Susanja.
Karena pelayanan diliburkan, untuk masyarakat yang masa aktif SIM nya bertepatan dengan jadwal libur tersebut, tidak perlu khawatir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: