Iklan dempo dalam berita

CATAT, Kegiatan Perusahaan Bisa Dibekukan Jika Lalai Bayar THR Pekerja

CATAT, Kegiatan Perusahaan Bisa Dibekukan Jika Lalai Bayar THR Pekerja

CATAT, Kegiatan Perusahaan Bisa Dibekukan Jika Lalai Bayar THR Pekerja--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

 

BACA JUGA:Rezeki Beruntun ASN Pemprov Bengkulu, Dapat THR Sebulan Gaji, Plus TPP 50 Persen

 

Untuk lebaran tahun ini, perusahaan diwajibkan membayar THR pada H-7 atau tanggal 15 April 2023 mendatang.

 

Tidak ada lagi alasan perusahaan mangkir membayar atau mencicil THR karyawannya. Sebab kondisi ekonomi Indonesia sudah kembali membaik.

 

BACA JUGA:Alhamdulillah, THR ASN Bengkulu Tengah Mulai Ditransfer, Daerah Lain Kapan?

 

Sanksi akan menanti bagi perusahaan yang tidak membayar atau mencicil tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan. 

 

Lalu bagaimana jika perusahaan terlambat atau tidak membayar THR keagamaan?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: