Iklan RBTV Dalam Berita

Karyawan di Bengkulu Utara, Laporkan di Sini jika Bos Tidak Berikan THR

Karyawan di Bengkulu Utara, Laporkan di Sini jika Bos Tidak Berikan THR

Karyawan di Bengkulu Utara, Laporkan di Sini jika Bos Tidak Berikan THR --

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi akan dijatuhi empat sanksi.

Sanksi itu yakni sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan penghentian produksi,"

BACA JUGA:Bukan 20 Persen, Ruas Jalan Tol Ini Diskon hingga 58 Persen

“Selain itu juga bisa dilakukan pembekuan kegiatan usaha untuk jangka waktu yang tak ditentukan," papar Sutrino.

Adapun besaran THR karyawan yang telah diatur, yakni 1 bulan upah kerja.

BACA JUGA:Waspada! Sapi Warga Seluma Diduga Terserang Penyakit LSD

Sementara jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai dengan ketentuan tersebut, Disnakertrans telah menyiapkan posko pengaduan. “Posko disiapkan di kantor kita. Kita siap terima aduan,” tambah Sutrino.

Selain itu, pengaduan juga dapat dilakukan secara online, dengan menghubungi nomor handphone yang telah disediakan berikut;

0813 6740 1230 - Fenni

0813 7331 1030 - Ujang Mahmudi

“Nomor pengaduan dan konsultasi bisa dihubungi setiap hari,” pungkas Sutrino.

(Novan Alqadri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: