Miris! Marbot Ini Jadikan Masjid Tempat Transaksi Narkoba, Begini Modusnya
Miris! Marbot Ini Jadikan Masjid Tempat Transaksi Narkoba--
Atas perbuatannya, Abdul Karim dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam hukuman penjara antara 10 hingga 15 tahun.
"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No, 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 10 sampai 15 tahun," jelas Kapolsek Koja, Kompol Muhammad Syahroni.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya kesadaran dan pengawasan terhadap lingkungan sekitar.
BACA JUGA:Jalan Sehat HUT Agung Concern ke-70, Warga Panorama Bengkulu Raih 1 Unit Mobil New Calya
Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Penangkapan Abdul Karim menjadi bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian dapat membuahkan hasil dalam memberantas kejahatan.
Peristiwa ini merupakan tamparan keras bagi kita semua, terutama bagi umat Islam yang melihat masjid sebagai tempat suci untuk beribadah.
Tidak seharusnya tempat ibadah disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti peredaran narkoba. Diharapkan pihak berwenang dapat terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas untuk menjaga kesucian tempat ibadah dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Semoga kejadian serupa tidak terulang lagi dikedepannya.
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: