Iklan RBTV Dalam Berita

Per Agustus 2024, Ini Daftar 98 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK

Per Agustus 2024, Ini Daftar 98 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK

Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK--

Peminjam yang tidak dapat membayar setelah 90 hari akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center

Hal ini berarti peminjam tidak dapat meminjam lagi di platform fintech lain jika mereka gagal membayar dalam waktu yang ditentukan.

6. Memiliki layanan pengaduan yang jelas

Perusahaan pinjol legal menyediakan layanan pengaduan yang jelas untuk membantu menyelesaikan masalah atau keluhan dari peminjam.

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

Identitas pengurus dan alamat kantor perusahaan harus jelas dan dapat diverifikasi.

8. Hanya mengizinkan akses ke kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

Pinjol legal hanya meminta akses ke fitur yang dibutuhkan untuk verifikasi, bukan seluruh data pribadi peminjam.

9. Penagih Dilindungi AFPI

Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI. Hal ini menjamin bahwa penagih memiliki standar profesional dalam melakukan penagihan.

BACA JUGA:Jangan Sampai Tertipu, Ini 4 Cara Mendeteksi QRIS Palsu, Pahami

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Sebaliknya, ciri-ciri pinjaman online ilegal adalah:

1. Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK

Pinjol ilegal tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK, sehingga tidak diawasi oleh pihak berwenang.

2. Menggunakan SMS atau WhatsApp untuk menawarkan pinjaman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: