Per Agustus 2024, Ini Daftar 98 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK
Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK--
Peminjam yang tidak dapat membayar setelah 90 hari akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center
Hal ini berarti peminjam tidak dapat meminjam lagi di platform fintech lain jika mereka gagal membayar dalam waktu yang ditentukan.
6. Memiliki layanan pengaduan yang jelas
Perusahaan pinjol legal menyediakan layanan pengaduan yang jelas untuk membantu menyelesaikan masalah atau keluhan dari peminjam.
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
Identitas pengurus dan alamat kantor perusahaan harus jelas dan dapat diverifikasi.
8. Hanya mengizinkan akses ke kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
Pinjol legal hanya meminta akses ke fitur yang dibutuhkan untuk verifikasi, bukan seluruh data pribadi peminjam.
9. Penagih Dilindungi AFPI
Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI. Hal ini menjamin bahwa penagih memiliki standar profesional dalam melakukan penagihan.
BACA JUGA:Jangan Sampai Tertipu, Ini 4 Cara Mendeteksi QRIS Palsu, Pahami
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Sebaliknya, ciri-ciri pinjaman online ilegal adalah:
1. Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK
Pinjol ilegal tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK, sehingga tidak diawasi oleh pihak berwenang.
2. Menggunakan SMS atau WhatsApp untuk menawarkan pinjaman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: