Iklan RBTV Dalam Berita

Per Agustus 2024, Ini Daftar 98 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK

Per Agustus 2024, Ini Daftar 98 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK

Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK--

Mereka biasanya menggunakan saluran komunikasi pribadi untuk menawarkan pinjaman, yang merupakan praktik ilegal.

3. Proses pemberian pinjaman sangat mudah dan tanpa seleksi

Pinjaman diberikan dengan sangat mudah tanpa proses seleksi yang ketat, yang berpotensi menjerat peminjam dalam utang yang sulit dilunasi.

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak dijelaskan secara jelas

Bunga dan biaya pinjaman seringkali tidak dijelaskan secara transparan, membuat peminjam terkejut dengan jumlah yang harus dibayar.

5. Menggunakan ancaman, teror, intimidasi, atau pelecehan terhadap peminjam yang tidak bisa membayar

Pinjol ilegal seringkali menggunakan metode intimidasi untuk menagih pembayaran dari peminjam yang mengalami kesulitan.

BACA JUGA:Tabel Dana Desa di Kabupaten Klaten Tahun 2024, Sekarang Sulit Cari Jalan Rusak di Desa

6. Tidak memiliki layanan pengaduan

Tidak ada saluran resmi untuk menyampaikan keluhan atau menyelesaikan masalah.

7. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas

Identitas pengurus dan alamat kantor seringkali tidak jelas atau tidak dapat diverifikasi.

8. Meminta akses ke seluruh data pribadi yang ada di gawai peminjam

Pinjol ilegal seringkali meminta akses ke seluruh data pribadi yang ada di gawai peminjam, yang dapat disalahgunakan.

9. Pihak penagih tidak memiliki sertifikasi penagihan dari AFPI

Penagih tidak memiliki sertifikasi, sehingga tidak ada jaminan standar profesional dalam melakukan penagihan.

Dengan mengikuti daftar pinjaman online resmi yang telah terdaftar di OJK, masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari praktik pinjaman online ilegal yang merugikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: