Iklan dempo dalam berita

Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024 Pinjaman Rp 20 Juta, Cicilan Per Bulan Super Murah

Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024 Pinjaman Rp 20 Juta, Cicilan Per Bulan Super Murah

Tabel angsuran KUR Mandiri 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tabel angsuran KUR Mandiri 2024 pinjaman Rp 20 juta, cicilan per bulan super murah.

Program kredit usaha rakyat (KUR) diperuntukkan untuk membantu pelaku usaha kecil menengah mendapatkan modal demi mengembangkan usahanya dengan suku bunga rendah.

BACA JUGA:Jangan Sampai Disalahgunakan, Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Bisa Via Online

Penyaluran KUR Mandiri 2024 sendiri akan difokuskan penyalurannya kepada sektor usaha yang masih punya ruang besar untuk tumbuh.

Nantinya penyaluran tersebut akan menyasar peminjam dari sektor pertanian, perkebunan, jasa produksi, hingga industri pengolahan.

Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024 Pinjaman Rp 20 Juta

Sebelum melangkah untuk mengajukan pinjaman, tentu tabel angsuran perlu diketahui. Hal ini agar bisa disesuaikan dengan kondisi keuangan nasabah.

Supaya kamu tidak bertanya-tanya berapa angsuran per bulannya, berikut simulasi angsuran KUR Mandiri 2024 pinjaman Rp 20 juta:

- Jangan waktu 12 kali: Rp 1.721.329 per bulan
- Jangan waktu 24 kali: Rp 886.412 per bulan
- Jangan waktu 36 kali: Rp 608.439 per bulan
- Jangan waktu 48 kali: Rp 469.701 per bulan
- Jangan waktu 60 kali: Rp 386.656 per bulan

BACA JUGA:Pekerja Migran Indonesia Ditembak di Kebun Sawit di Malaysia, Ini Kronologi dan Identitasnya

Syarat Pengajuan KUR Bank Mandiri

Bank Mandiri memiliki beberapa kategori penerima KUR dengan syarat umum sebagai berikut:

1. Jenis Usaha

- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
- UMKM dari anggota keluarga karyawan dengan penghasilan tetap atau pekerja migran Indonesia.
- UMKM dari pekerja migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.
- UMKM di wilayah perbatasan negara.
- UMKM dari pensiunan PNS, TNI, Polri, atau pegawai yang akan pensiun.
- Kelompok UMKM seperti Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan) atau kelompok usaha lainnya.
- UMKM dari pekerja yang terkena PHK.
- Calon pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.
- Calon peserta magang di luar negeri.
- UMKM dari ibu rumah tangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: