Iklan RBTV Dalam Berita

Ojol vs Debt Collector! Motor Ditarik Paksa, Debt Collector Diamuk Massa, Motornya Dibuang ke Kali

Ojol vs Debt Collector! Motor Ditarik Paksa, Debt Collector Diamuk Massa, Motornya Dibuang ke Kali

Motor ditarik paksa, Debt Collector diamuk massa--ist

Informasi mengenai kejadian ini diunggah dalam sebuah video di akun Instagram @jakartabarat24jam pada Sabtu (3/8/2024). 

Dalam video tersebut, terlihat jelas bagaimana keributan terjadi dan bagaimana motor debt collector akhirnya dibuang ke kali. Caption dalam video tersebut berbunyi, "TARIK PAKSA MOTOR OJOL, MOTOR MATEL DICEBURIN KE KALI DI JAKPUS." 

Selain itu, akun tersebut menambahkan informasi bahwa penarikan paksa motor oleh debt collector menimbulkan gesekan dengan rekan-rekan ojol yang kemudian membuat motor debt collector dilempar ke kali.

Polisi segera terlibat dalam kejadian ini dan memintai keterangan dari pihak korban yang motornya hendak dirampas oleh debt collector. 

Penarikan paksa kendaraan oleh debt collector dapat dikenai beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti pasal 365 tentang perampasan, pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, atau pasal 368 tentang pemerasan dan pengancaman.

Jika debt collector mendatangi rumah seseorang dan memaksa atau mengancam dalam mengambil kendaraan bermotor, atau mengajak orang tersebut ke kantor Finance dan memaksa untuk menyerahkan kendaraan dengan tekanan dan kekerasan, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pidana Pemerasan sesuai pasal 368 KUHP.

Kejadian ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat, terutama komunitas pengemudi ojol yang merasa sering menjadi korban penarikan paksa oleh debt collector. 

Banyak yang berpendapat bahwa praktik seperti ini tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga menciptakan ketidaknyamanan dan rasa takut di kalangan pengemudi ojol yang bekerja keras mencari nafkah.

BACA JUGA:Jika Tol Betung-Tempino Sudah Tersambung, Berapa Lama Jarak Tempuh Jambi-Palembang?

Perlindungan Hukum

Masyarakat diharapkan lebih sadar akan hak-hak mereka dan prosedur hukum yang dapat diambil ketika menghadapi tindakan penarikan paksa oleh debt collector. 

Pengemudi ojol dan masyarakat umum harus mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk melawan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum dan melaporkan setiap insiden kekerasan atau pemaksaan kepada pihak berwenang.

Kejadian antara ojol dan debt collector di Gunung Sahari, Sawah Besar, menunjukkan adanya masalah serius dalam praktik penarikan paksa kendaraan oleh debt collector. 

Reaksi massa yang marah dan tindakan membuang motor debt collector ke kali mencerminkan frustrasi dan ketidakpuasan masyarakat terhadap upaya yang dianggap tidak adil dan merugikan. 

Penegakan hukum yang lebih ketat dan perlindungan hak-hak masyarakat menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: