Iklan dempo dalam berita

Cara Melaporkan dan Pengawasan Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Cara Melaporkan dan Pengawasan Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Dugaan Penyelewengan Dana Desa--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Cara melaporkan dan pengawasan dugaan penyelewengan dana desa.

Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. 

BACA JUGA:Ini Rekomendasi Jenis Pupuk Agar Sawit Berbuah Lebat Sesuai Tahap Pemupukan

Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Menjadi hak dan kewajiban bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pembangunan di desanya. 

BACA JUGA:Daftar List Harga HP Samsung di Bulan Agustus 2024, Harga Mulai Rp 1 Jutaan

Menurut situs Sapa Kemendagri, untuk melaporkan adanya tindak dugaan penyelewangan dana desa dan pemotongan hak perangkat desa oleh kepala desa, masyarakat dapat mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

A. Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada BPD setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan.

BACA JUGA:Alat Kontrasepsi Bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja, Kontroversi PP Nomor 28 Tahun 2024

B. Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan. Hal ini untuk menghindari persepsi bahwa laporan yang dilakukan hanya didasarkan atas informasi yang tidak utuh, atau praduga-praduga yang tidak berdasar.

BACA JUGA:Pemuda Babak Belur Dihajar Massa, Kasusnya Bikin Malu Seumur Hidup

C. Dalam hal tidak ada tindaklanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa serta pemotongan hak perangkat desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati cq. SKPD yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten, atau jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dimuka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaskud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum. 

BACA JUGA:Modus Ini Paling Rentan Seret Kades ke Proses Hukum, Waspada Jeruji Besi Menanti

Jika ada indikasi tindakan korupsi yang melibatkan kepala desa, masyarakat harus mengetahui langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengungkap kebenaran dan menjaga keadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: