Iklan RBTV Dalam Berita

Profil Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Bebas Bersyarat

Profil Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Bebas Bersyarat

Hendra Kurnian Eks Anak Buah Ferdy Sambo--

"Menjatuhkan pidana terdakwa hendra kurniawan 3 tahun dan denda 20 juta bila tak dibayar diganti kurungan tiga bulan,"ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan.

Vonis Hendra Kurniawan paling tinggi dari lima terdakwa obstruction of justice yang lain.

Mantan karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan menjadi salah satu perwira kepolisian yang ikut terseret dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara tewasnya Yosua.

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan mengeklaim hanya melaksanakan perintah dari Ferdy Sambo untuk mengecek dan mengamankan CCTV di area sekitar Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan seusai kejadian tewasnya Brigadir J.

TKP tewasnya Brigadir J berada di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga.
Dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (27/1/2023) Hendra Kurniawan menyampaikan bahwa dia tidak tahu pihak yang menyalin serta menonton rekaman CCTV Duren Tiga.

BACA JUGA:Promo Superindo Agustus 2024, Dapatkan Diskon hingga 40%, Cek Ketentuanya di Sini!

Dia menegaskan, hanya melaksanakan perintah Ferdy Sambo untuk mengecek serta mengamankan CCTV.
Namun demikian, anggota tim khusus (timsus) Polri, Agus Saripul Hidayat dalam persidangan Kamis (1/12/2023) mengungkapkan sejumlah kejanggalan mengenai penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

Kejanggalan tersebut antara lain baru diketahuinya penembakan terhadap Brigadir J pada 11 Juli 2022, atau tiga hari setelah peristiwa yakni 8 Juli 2022.

Sebelumnya diketahui bahwa Hendra Kurniawan dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Hendra juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menilai Hendra Kurniawan dengan sengaja membuat terganggunya sistem elektronik pada DVR CCTV di kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sama seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria juga dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan dibebankan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan penjara.

BACA JUGA:Asyik, Ada Promo Tiket Masuk TMII Agustus 2024! Begini Cara Beli Tiketnya

Dalam tuntutannya, JPU menilai Agus Nurpatria terbukti memerintahkan Irfan Widyanto untuk menghilangkan rekaman CCTV pos security di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Selain itu, Agus Nurpatria juga terbukti memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV di kediaman Ridwan Soplanit.

Arahan Agus Nurpatria untuk mengambil DVR CCTV tersebut dinilai JPU berkaitan pembuktian tindak pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: