7 Fakta Marisa Putri, Mahasiswi Mabuk yang Tabrak IRT hingga Tewas
Fakta Menarik Marisa Putri--
Hal ini memperjelas status pendidikan tersangka. Pasalnya ia sempat disebut sebagai mahasiswi kedokteran, bahkan ada yang menyebut mahasiswi ilmu komunikasi.
Berdasarkan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), nama lengkap Marisa Putri terdaftar sebagai peserta didik baru tahun 2023 dengan jenjang sarjana S1 Psikologi.
BACA JUGA:Promo Holland Bakery Agustus 2024, Ada 4 Menu Diskon 20%, Catat Tanggalnya!
2. Gabung Karaoke hingga Konsumsi Miras
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika, mengatakan kejadian laka lantas tersebut dimulai Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 00.00 WIB.
Tersangka bersama rekannya saudari T diminta untuk bergabung karaoke di KTV. Saat tiba di Sago KTV, sudah ada rekan yang lain, O dan T. Selang beberapa waktu, tersangka ditawarkan narkoba jenis Inex oleh T sebanyak ½ butir.
Selain itu, mereka pun mengonsumsi minuman keras (miras) dan narkoba jenis inex hingga pukul 05.00 Wib.
Usai melakukan itu, tersangka pulang dengan mengemudikan mobil Toyota Raize BM 1959 yang kemudian terjadi laka lantas.
BACA JUGA:Asyik, Ada Promo Tiket Masuk TMII Agustus 2024! Begini Cara Beli Tiketnya
3. Tak Sadar Tabrak Orang dan Dikejar Ojek Online
Tempat kejadian tabrakan di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.
Saat itu, tersangka menabrak dari belakang motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ. Korban tersebut merupakan IRT. Keduanya melaju di jalur yang sama yakni menuju ke Timur.
Korban terseret sejauh 50 meter, dan tersangka tetap melaju tanpa menghiraukan ada korban yang ia tabrak. Melihat hal tersebut, tersangka dikejar oleh teman-teman ojek online untuk memberitahu bahwa ia telah menabrak orang.
"Karena dipengaruhi narkoba, langsung melaju terus, yang bersangkutan nggak tau sudah menabrak," kata Kapolresta.
Bahkan, korban tersebut pun meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
"Dan baru mengetahui tabrak belakang yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di TKP," tambahnya.
Akibat dari perbuatannya, ia dikenai pasal 311 ayat 5 UULAJ no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, pada 310 ayat 4 UULAJ no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: