Iklan RBTV Dalam Berita

JK Anak Ardan Pelaku Penyerangan Polisi Resmi Masuk DPO, Diperkirakan Persembunyiannya di Lokasi Ini

JK Anak Ardan Pelaku Penyerangan Polisi Resmi Masuk DPO, Diperkirakan Persembunyiannya di Lokasi Ini

Kapolres Seluma pastikan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan --

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM – Polres Seluma akhirnya menetapkan JK (16) selaku anak tertua tersangka penganiayaan berat almarhum Ardan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

JK disebut-sebut saksi dan korban terlibat dalam penganiayaan yang dialami 2 orang petani kopi yakni Mulyadi (54) dan Indi Supriadi (36), serta 2 anggota Polres Seluma Ipda. Bambang Ilyas dan Briptu Anumerta Sony.

BACA JUGA:Serbu, 8 Promo Gerai Makanan dan Minuman Agustus 2024, Nikmati Diskonnya!

Hal ini ditegaskan Kapolres Seluma AKPB. Arief Eko Prastyo selepas melaksanakan Istigosah di halaman Mapolres Seluma.

Menurutnya, penetapan anak tersangka sebagai DPO lantaran yang bersangkutan tidak segera menyerahkan diri seperti yang dilakukan adiknya berinisial RK (13), yang telah lebih dulu menyerahkan diri kepada warga pada Minggu siang (4/8/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.

BACA JUGA:Promo Jungleland Adventure Theme Park Agustus 2024, Gratis Main Selama Setahun, Cek Syaratnya

“Anak tersangka yang tertua berinisial JK sudah kita tetapkan sebagai tersangka, karena tak kunjung menyerahkan diri,” tegas Kapolres Seluma AKBP. Arief Eko Prastyo.

Lanjutnya, untuk pengejaran anak pelaku akan dilakukan segera, dengan mengerahkan tim Opsnal Polres Seluma tanpa melibatkan Satuan Brimob dari Polda Bengkulu.

“Satu atau dua hari ini, timsus kita akan lakukan pengejaran terhadap JK yang terlibat dalam penganiayaan terhadap 2 petani kopi dan 2 anggota Polri. Kita siapkan anggota dari Satreskrim,” pungkasnya.

BACA JUGA:Beraksi di Bengkulu Tengah, Residivis Pelaku Pencurian Kembali Berjumlah dengan Polisi

Sementara itu, sejumlah petani kopi yang berkebun di sekitar lokasi kejadian penganiayaan terhadap 2 orang petani kopi dan anggota Polres Seluma, dibuat resah, dan mengurungkan niatnya untuk pergi berkebun.

Ini lantaran kakak tertua berinisial JK (16) yang ikut menjadi terduga pelaku penganiayaan bersama bapaknya almarhum Ardan masih berkeliaran sembari menenteng senjata tajam jenis parang.

Walaupun JK terluka yang diduga terkena tembak oleh polisi di kakinya, pasca menyerang polisi ketika dilakukan penggerebekan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: