Iklan RBTV Dalam Berita

Irma Novitasari Dibunuh dalam Kondisi Berbadan Dua, Pengakuan Sang Suami Siri Tak Masuk Akal

 Irma Novitasari Dibunuh dalam Kondisi Berbadan Dua, Pengakuan Sang Suami Siri Tak Masuk Akal

Pengakuan Sang Suami Siri Tak Masuk Akal--

3. Kesengajaan sebagai kemungkinan

BACA JUGA:Beraksi di Bengkulu Tengah, Residivis Pelaku Pencurian Kembali Berjumlah dengan Polisi

Dalam pembunuhan berencana menurut KUHPidana tidak boleh bertentangan dengan makna Pasal 340 KUHP yaitu, pelaku dan orang yang dibunuh tidak boleh harus orang yang telah ditetapkan dalam perencanaan tersebut.

Dalam artian, pelaku yang mempunyai waktu berpikir apakah pembunuhan itu akan diteruskan pelaksanaannya atau dibatalkan. 

Sehingga, pembunuhan berencana hanya dapat terjadi jika dilakukan dengan sengaja, pembunuhan berencana tidak akan terjadi karena kelalaian pelaku.

BACA JUGA:Kendalikan Angka Inflasi, Pemprov Bengkulu Hari Ini Gelar Pasar Murah

Makna berencana di dalam pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang dilakukan dengan proses bagaimana cara pelaksanaan pembunuhan, alat atau sarana yang digunakan, tempat atau lokasi pembunuhan, waktu pelaksanaannya, atau cara pelaku pembunuhan berencana untuk menghilangkan jejak.

BACA JUGA:Beraksi Bagai Cicak, Pencuri ini Hanya Sikat Uang Dalam Kotak Amal

KUHP menganggap bahwa pembunuhan berencana adalah kejahatan yang sangat menyinggung asas-asas kemanusiaan yang adil dan beradab. 

Pembunuhan berencana memerlukan akal licik atau niat yang sangat jahat, alat serta sarana yang memadai, serta waktu yang tepat dan juga motif kuat untuk menggerakan seseorang untuk melakukan pembunuhan.

Oleh sebab itu, ancaman hukuman dalam pembunuhan berencana lebih berat daripada pembunuhan biasa. 

BACA JUGA:5 Jenis Investasi Jangka Panjang yang Menguntungkan, Jaminan Cuan untuk Masa Depan

Ancaman hukuman untuk pelaku pembunuhan berencana adalah dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Untuk menentukan adanya kemampuan bertanggung jawab dengan kesengajaan atau kealpaan.

Unsur pembeda antara perbuatan pembunuhan biasa dengan pembunuhan berencana yaitu perbuatan tersebut sudah direncanakan terlebih dahulu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: