Iklan dempo dalam berita

Alasan dan Fakta Tentang Pria Berseragam Loreng yang Jalani Persidangan di Pengadilan Negeri Tanggerang

Alasan dan Fakta Tentang Pria Berseragam Loreng yang Jalani Persidangan di Pengadilan Negeri Tanggerang

Alasan dan fakta pria ini gunakan seragam loreng--

BACA JUGA:Olimpiade Paris 2024, Atlet Peraih Emas Tidur di Taman Beralas Handuk

Dari penelusuran situs resmi TNI AD, diketahui bahwa James Makapedua sudah dipecat dari dinas keprajuritan TNI AD. 

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa informasi yang disampaikan James Makapedua dalam video tersebut tidak benar atau hoax. 

BACA JUGA:Viral Aksi Brutal Geng Motor Bersenjata Tajam, 4 Pelaku Dibekuk Polisi

Brigjen Kristomei menyebutkan bahwa James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari dinas keprajuritan TNI AD berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/14/II/2008 tanggal 11 Februari 2008.

Alasan pemberhentiannya adalah karena James melakukan desersi dan pernikahan ganda.

Karena sudah dipecat dari TNI, James Makapedua tidak semestinya mengenakan pakaian dinas beserta atribut TNI lagi.

BACA JUGA:Kok Bisa, Curhatan Guru Ini Jadi Viral, Ungkap Banyak Siswa SMP di Tempat Dia Mengajar Tidak Bisa Membaca

Brigjen Kristomei menegaskan bahwa sidang di pengadilan umum sudah tepat karena James sudah berstatus warga sipil. 

James didakwa dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan, dan sidang keduanya dijadwalkan berlangsung pada 12 Agustus 2024 di PN Tangerang.

Dalam video klarifikasi yang dikutip dari Republika.co.id ,  James mengakui bahwa ia telah dipecat dari TNI AD sejak 2008.

Ia juga mengungkapkan bahwa seragam TNI AD dan baret merah Kopassus yang dikenakannya saat persidangan sudah diserahkan kepada petugas berwenang. 

BACA JUGA:Ini 7 Daftar Pemimpin yang Kabur saat Negara Kacau, Ada Siapa Saja?

James meminta maaf kepada para pemimpin tertinggi TNI atas ulahnya mengaku sebagai anggota aktif Korps Baret Merah.

Ia berjanji tidak akan mengulangi lagi tindakan memakai pakaian dinas lapangan (PDL) TNI AD dalam persidangan selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: