Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Warem Desa Talang Durian Seluma, Ada 14 Adegan dan Ini Kronologinya
14 Adegan dalam rekonstruksi dan Ini Kronologinya--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Rekonstruksi kasus pembunuhan di warem Desa Talang Durian Seluma, ada 14 adegan dan ini kronologinya.
Rekonstruksi ulang terkait kasus pembunuhan di warung remang-remang digelar Polres Seluma pada Kamis (7/8) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:Samsung Galaxy Tab S9 FE Vs Huawei Matepad 11 SE, Yuk Pantau Perbandingannya di Sini
Rekonstruksi ulang ini bertujuan untuk memperterang perkara penikaman terhadap korban bernama Aldi Tama(21) warga Desa Desa Pring Baru, Kecamatan Talo Kecil yang meninggal dunia di lokasi warung remang-remang yang berada di Desa Talang Durian, Kecamatan Semidang Alas (SA) pada akhir bulan Juni 2024 lalu.
Rekonstruksi ulang tersebut dihadiri langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, serta menghadirkan tiga orang saksi yang saat kejadian berada di lokasi kejadian dan diperagakan langsung oleh tersangka berinisial Mi (19), warga Desa Ujung Padang, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma.
"Rekonstruksi ulang dalam kasus penusukan yang terjadi di lokasi warung remang-remang. Rekonstruksi ini kami minta lakukan untuk memperjelas kasus tindak pidana tersebut," terang Eko Darmansyah, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:10 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga, Lengkap dengan Harga dan Keunggulannya
Dalam rekonstruksi tersebut, terlihat ada sebanyak 14 adegan yang langsung diperagakan oleh tersangka bersama 3 orang saksi yang berada di lokasi kejadian yang melihat langsung peristiwa penikaman yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.
"Ada sekitar 14 adegan. Dimulai dari kedatangan mereka hingga kejadian penikaman tersebut," terangnya.
Sekedar mengingatkan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (30/6) sekira Pukul 00.00 WIB. Kejadian bermula pada saat tersangka berinisial Mi pergi ke warung remang-remang yang berada di Desa Talang Durian, Kecamatan Semidang Alas.
Pada saat itu, tersangka Mi membeli 4 Botol minuman beralkohol merek vodka, kemudian tersangka duduk di dalam dan meminum minuman beralkohol yang tersangka beli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: