Iklan dempo dalam berita

Cara Mengubah Motor Bensin ke Motor Listrik Melalui Bengkel Konversi Resmi

Cara Mengubah Motor Bensin ke Motor Listrik Melalui Bengkel Konversi Resmi

Cara Mengubah Motor Bensin ke Motor Listrik --

Cara Mengubah Motor Bensin ke Motor Listrik

Berikut ini adalah cara mengubah motor bensin ke motor listrik melalui bengkel konversi resmi:

1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran online melalui laman ebtke.esdm.go.id: Langkah pertama adalah mengisi formulir yang tersedia di situs web tersebut. Pastikan semua data yang dimasukkan benar dan lengkap.

2. Bengkel konversi akan mengecek kondisi motor dan kelengkapan surat: Setelah pendaftaran, bengkel akan melakukan pengecekan terhadap kondisi motor dan memastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap.

BACA JUGA:Intip Kelebihan dan Kekurangan Mobil Listrik di Indonesia, Pertimbangkan Sebelum Membeli

3. Pemohon dan bengkel melakukan persetujuan biaya total konversi: Kedua belah pihak akan berdiskusi mengenai biaya total yang dibutuhkan untuk proses konversi. Kesepakatan ini harus disetujui oleh kedua belah pihak.

4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan: Pemohon harus mengisi dan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesediaannya untuk melakukan konversi.

BACA JUGA:Moge Murah Tapi Berkelas CFMoto 450CL-C, Ini Spesifikasi dan Harganya

5. Bengkel melakukan konversi motor pemohon di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB): Proses konversi dilakukan oleh bengkel di bawah pengawasan BPLJSKB untuk memastikan standar keamanan dan kualitas.

6. Kemenhub melakukan pengujian: Setelah konversi selesai, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pengujian terhadap motor yang telah dikonversi.

BACA JUGA:Spesifikasi Jenis Moge Murah dari China, Tampilan Bobber Ada 2 Pilihan

7. Kemenhub menerbitkan SUT dan SRUT: Setelah lulus pengujian, Kemenhub akan menerbitkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

8. Kementerian ESDM melakukan verifikasi hasil konversi dan kelengkapan surat atau sertifikat motor hasil konversi: Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi akhir terhadap hasil konversi dan memastikan semua dokumen sudah lengkap.

9. Pemohon menerima motor yang telah dikonversi: Setelah semua proses selesai, pemohon akan menerima motor yang sudah dikonversi menjadi motor listrik.

BACA JUGA: 10 Mobil Listrik Terlaris di Indonesia 2024, Lengkap dengan Rincian Harga Terbarunya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: