Iklan dempo dalam berita

Ngeri, Ibu dan Anak Tega Aniaya Bocah 14 Tahun, Ternyata Ini Pemicunya

Ngeri, Ibu dan Anak Tega Aniaya Bocah 14 Tahun, Ternyata Ini Pemicunya

Ibu dan Anak Aniaya Bocah 14 Tahun--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ngeri, ibu dan anak tega aniaya bocah 14 tahun, ternyata ini pemicunya.

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anak berusia 14 tahun yang belakangan ini viral di sosial media.

BACA JUGA:Jelang Salat Jumat, Satu Rumah di Bengkulu Utara Terbakar Tidak Sisakan Satupun Harta Benda

Diketahui, kejadian tersebut terjadi di Dusun Ngelo, Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.

Kedua tersangka tersebut adalah seorang remaja berinisial A yang berusia 16 tahun, dan ibunya, I, yang turut serta dalam aksi kekerasan terhadap korban yang berinisial OMA (14).

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada tanggal 31 Mei 2024 dan telah mengundang perhatian luas setelah video yang merekam kejadian tersebut beredar di media sosial.

Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto, menyatakan bahwa laporan mengenai kasus ini pertama kali diterima oleh pihak kepolisian pada tanggal 2 Juni 2024.

Laporan tersebut disampaikan oleh keluarga korban yang merasa tidak terima atas perlakuan yang dialami oleh OMA.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2024, Ini Cara agar Pinjaman Rp 15 Juta Cair Cepat

Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Semarang segera melakukan penyelidikan mendalam.

Dalam proses penyelidikan tersebut, polisi mengumpulkan berbagai keterangan dari saksi-saksi dan mengamankan bukti-bukti, termasuk video yang merekam aksi penganiayaan.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pada tanggal 11 Juli 2024, polisi menetapkan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana dan menetapkan A dan I sebagai tersangka.

Saat ini, kasus ini sedang dalam tahap pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami telah mendalami kasus ini dan mengumpulkan keterangan yang diperlukan. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kami menetapkan bahwa tindakan ini masuk dalam kategori tindak pidana," ujar AKBP Ike Yulianto kepada media.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: