Iklan dempo dalam berita

Sayang Dilewatkan, PT PNM Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka

Sayang Dilewatkan, PT PNM Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka

Lowongan Kerja PT PNM 2024--

Keuntungan PNM ULaMM Syariah:

- Memiliki jaringan yang luas.

- Penyaluran pembiayaan sesuai dengan usaha syariah.

- Sumber pendanaan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Produk dan Jasa PNM (PNM Mekaar dan PNM Mekaar Syariah)

1. PNM Mekaar

Produk dan jasa dari gaji karyawan PT PNM Persero juga menyediakan PNM Mekaar.

Seiring dengan usaha yang terus berkembang, di tahun 2016, PT PNM Persero merilis layanan pinjaman modal yang ditujukan untuk perempuan prasejahtera pelaku usaha Ultra Mikro lewat program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar).

Di mana PNM Mekaar dikuatkan juga dengan aktivitas pendampingan usaha dan dilakukan dengan cara berkelompok.

Memang pada dasarnya nasabah dari PNM Mekaar mempunyai pengetahuan serta keterampilan dalam menjalankan usaha, namun akses pembiayaan modal kerja masih terbatas sehingga menyebabkan keterampilan mereka dalam melakukan usaha masih kurang maksimal dimanfaatkan.

Ada beberapa alasan yang menyebabkan masih terbatasnya akses tersebut, seperti skala usaha, kendala formalitas, dan juga tidak adanya agunan.

Maka dari itulah PNM Persero menerapkan sistem kelompok tanggung renteng yang diharapkan sebagai jembatan dalam kesenjangan akses pembiayaan agar para nasabah mampu mengembangkan usaha dalam menggapai impian dan bisa meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Beberapa manfaat yang disalurkan oleh PNM Persero lewat layanan PNM Mekaar, antara lain:
- Pembiayaan modal tanpa agunan
- Peningkatan pengelolaan keuangan
- Penanaman budaya menabung
- Kompetensi kewirausahaan serta pengembangan bisnis

BACA JUGA:Soal Joni Pemanjat Tiang Bendera yang Gagal Seleksi TNI, KSAD Angkat Bicara

2. PNM Mekaar Syariah

PNM Mekaar Syariah adalah layanan pemberdayaan berbasis kelompok yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: