Iklan dempo dalam berita

Mudah, Begini Cara Daftar Livin Paylater 2024 ‘Beli Sekarang Bayar Nanti’

Mudah, Begini Cara Daftar Livin Paylater 2024 ‘Beli Sekarang Bayar Nanti’

Syarat dan cara daftar Livin Paylater --

Tim Enterprise Data Analytic (EDA) dari bank Mandiri akan melakukan verifikasi dari setiap nasabah yang layak mendapatkan layanan ini. Salah satunya adalah seringnya nasabah bertransaksi menggunakan bank Mandiri.

Sementara itu, ketentuan biaya yang perlu nasabah ketahui di antaranya sebagai berikut:

- Suku bunga 0% per bulan untuk tenor 1 dan 3 bulan.

- Suku bunga 1.5% flat per bulan untuk tenor di atas 3 bulan.

- Biaya admin mulai dari 0,25% per transaksi.

- Biaya denda keterlambatan mulai dari 4% per bulan dari total tagihan yang tertunggak.

BACA JUGA:Sheila On 7 Batal Manggung Gegara Didemo Massa, Kok Bisa?

Biaya admin dan bunga paylater bisa saja berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sehingga nasabah perlu memeriksa website atau media sosial bank Mandiri secara berkala untuk informasi lebih lanjut.

Sementara itu, untuk informasi tambahan, Paylater adalah cara untuk memenuhi berbagai kebutuhan dalam keadaan darurat, artinya sebelum menggunakannya kamu perlu melihat kondisi finansial, apakah benar-benar membutuhkan.  

Sebagai pengguna fasilitas keuangan, kamu memegang kendali penuh agar tidak mengalami masalah keuangan. Tips bijak dan aman yang bisa diterapkan adalah:

BACA JUGA:Kisah Ario Soejono, Pria Jawa yang Pernah Jadi Menteri Kabinet Belanda

1. Pilih perusahaan keuangan yang legal

Semakin banyaknya pengguna layanan keuangan belanja sekarang bayar nanti menarik perhatian berbagai perusahaan keuangan untuk menyediakan pelayanan ini. 

Bukan hanya perusahaan legal, bahkan banyak perusahaan ilegal yang turut menawarkan produk tersebut. Bertransaksi dengan perusahaan ilegal mempunyai banyak resiko dan tidak mendapat perlindungan hukum. 

Karena itu, kamu harus memastikan bahwa fasilitas belanja sekarang, bayar nanti yang kamu ambil dari perusahaan resmi atau mendapat izin dari pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: