Iklan RBTV Dalam Berita

Pinjaman Bank Mega Tanpa Jaminan, Lengkapi Syaratnya Dana Cair

Pinjaman Bank Mega Tanpa Jaminan, Lengkapi Syaratnya Dana Cair

Pinjaman Bank Mega Tanpa Jaminan --

BACA JUGA:Honor Magic 6 Pro, HP Canggih Terbaru 2024 dengan Spesifikasi Mumpuni, Segini Harganya

2. Mega OTO (Kredit Pemilikan Mobil)

Bagi nasabah yang perlu beli mobil namun punya kendala dana, Bank Mega punya solusinya. Melalui pinjaman Mega OTO kamu bisa segera mendapatkan kendaraan yang dibutuhkan. 

Kendaraan yang dibeli harus kendaraan pribadi dan bukan untuk tujuan komersial seperti angkutan umum maupun angkutan barang.

Plafon kredit minimal jenis pinjaman Bank Mega ini adalah sebesar Rp 500.000.000, dengan jangka waktu 1-5 tahun. Agunan pinjaman ini adalah kendaraan yang dibiayai dengan dana yang dipinjam dan peminjam harus memiliki debt service ratio maksimal 80% dari harga total pembelian mobil. 

Untuk pembelian mobil second, usia mobil maksimal 8 tahun setelah ditambah dengan tenor pinjaman.

BACA JUGA:OPPO Find X7 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Hargannya

3. Mega GRIYA (Kredit Pemilikan Rumah)

Mega Griya adalah fasilitas pinjaman Bank Mega untuk pembelian rumah tinggal ataupun ruko, baik baru maupun bekas. 

Rumah yang dibeli boleh berada di dalam ataupun di luar kawasan real estate, dan dapat dibeli melalui developer atapun non-developer. Pinjaman Bank Mega ini memiliki plafon kredit minimal Rp 500.000.000 dan menawarkan suku bunga yang kompetitif.

Jangka waktu pelunasan pinjaman berbeda-beda tergantung jenis griya yang dibeli. 

Rumah tinggal memiliki tenor sekitar 20 tahun, apartemen/ruko/rukan sekitar 10 tahun, sementara itu villa akan memiliki jangka waktu pelunasan selama sekitar 8 tahun. 

Untuk mengajukan pinjaman ini, debt service ratio kamu harus maksimal sebesar 60% dari penghasilan tetap dan wajib menyertakan rekening tabungan minimal 3 bulan terakhir.

BACA JUGA:Thierry Henry, Curi Perhatian Publik dengan Tarian Unik saat Prancis Rayakan Medali Olimpiade 2024

4. Mega RENO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: