Iklan dempo dalam berita

Syarat dan Cara Ajukan Pinjaman OCBC NISP 2024 Tanpa Jaminan

Syarat dan Cara Ajukan Pinjaman OCBC NISP 2024 Tanpa Jaminan

Syarat dan cara mengajukan pinjaman OCBC NISP tanpa jaminan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Syarat dan cara ajukan pinjaman OCBC NISP 2024 tanpa jaminan.

Saat ini, hampir setiap bank akan menyediakan layanan Kredit Tanpa Agunan (KTA). Bahkan pinjaman dana ini bisa dalam jumlah besar yang bisa digunakan nasabah untuk beragam keperluan. 

Apabila dibandingkan pinjaman beragunan, maka proses pencairan dana KTA pun bisa lebih cepat. Hal itu karena tidak adanya proses penaksiran aset terlebih dulu. 

BACA JUGA:Pinjaman Bank Mega Tanpa Jaminan, Lengkapi Syaratnya Dana Cair

Bahkan, beberapa bank menjanjikan proses pengajuan pinjaman dalam satu hari untuk produk KTA.

OCBC NISP menjadi salah satu bank yang menyediakan pemberian pembiayaan kredit tanpa agunan alias KTA dengan limit besar.

Selain tidak membutuhkan agunan, pembayaran pinjaman ini juga bisa dicicil selama masa tenor kredit.

Sebagai informasi, Bank OCBC yang dulunya bernama OCBC NISP adalah Bank swasta nasional yang sudah ada lama di Indonesia dalam memperkuat mitra perbankan tepercaya dengan Nilai lokal dan kapabilitas global.

BACA JUGA:Pengguna Android dan iPhone, Ini 10 Tips Badan Intelijen Supaya Hp Aman dan Tidak Dibajak

Adapun fokus utama dari bank ini yaitu pada sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM). 

Dilansir dari laman resmi OCBC NISP, KTA Cashloan merupakan kredit tanpa agunan atau jaminan dari Bank OCBC NISP yang diberikan kepada perorangan untuk keperluan pribadi.

KTA Cashloan menyediakan pinjaman uang tunai hingga Rp 200 juta, bunga pinjaman mulai dari 0,98 persen, serta periode pinjaman hingga 36 bulan.

Nah jika tertarik nmengajukan KTA Cashloan dari Bank OCBC NISP maka calon nasabah harus memenuhi beberapa persyaratannya terlenbih dahulu.

Mengutip laman resminya, berikut syarat dan dokumen yang harus dipenuhi nasabah untuk mengajukan KTA Cashloan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: