Iklan RBTV Dalam Berita

Berharap Anak Jadi Tentara? Berikut Intip Gaji Prajurit TNI dari Pangkat Tamtama hingga Jenderal

Berharap Anak Jadi Tentara? Berikut Intip Gaji Prajurit TNI dari Pangkat Tamtama hingga Jenderal

Pemerintah menjamin kesejahteraan para prajurit TNI--

 

Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)  

Perwira Menengah  Mayor : Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100  

Letnan Kolonel : Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300  

Kolonel : Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400  

 

Perwira Tinggi  

Brigadir Jenderal (Laks. Pertama & Mars. Pertama) : Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400  

Mayor Jenderal (Laks. Muda & Mars. Muda) : Rp 3.290.500 - Rp 5.576.500  

Letnan Jenderal (Laks. Madya & Mars. Madya) : Rp 5.079.300 - Rp 5.930.800  

Jenderal (Laksamana & Marsekal) : Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800  

 

BACA JUGA:PENTING, Ini 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Untuk tunjangan TNI AD diatur dalam Peraturan Presiden nomor 102 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang juga disesuaikan dengan pangkat setiap anggota TNI AD. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: