Pengawas SPBU Diduga Timbun Solar dan Pertalite, Modalnya 5 Pasang Barcode My Pertamina dan Nopol Kendaraan
--
"Salah satunya tersangka merupakan pengawas di SPBU tersebut," tutup Kompol Jerry.
BACA JUGA:Pemilik Mobil Ini Diamankan Polisi Gegara Lampu Mobil
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ancaman pidana bagi para tersangka ini adalah penjara maksimal enam tahun dan atau denda hingga Rp 60 miliar.
(Adrian M Yusuf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: