Iklan dempo dalam berita

Tersedia 250.407 Formasi CPNS 2024, Ini Rincian Kuota di Instansi Pusat dan Daerah

Tersedia 250.407 Formasi CPNS 2024, Ini Rincian Kuota di Instansi Pusat dan Daerah

250.407 Formasi Tersedia di CPNS 2024--

Bahkan, Anas mengatakan pendaftaran CPNS 2024 di link https://sscasn.bkn.go.id. untuk menjadi abdi negara akan dibuka seluas-luasnya bagi putra-putri terbaik bangsa.

Maka dari itu, sejak sebelum masa pendaftaran dibuka, ia mengimbau calon pelamar untuk memahami syarat dan tata cara pendaftaran CPNS 2024. Berikut selengkapnya.

BACA JUGA: Jadwal Seleksi CPNS 2024 Terbaru yang Diumumkan BKN Secara Resmi

Syarat CPNS 2024

Adapun berikut syarat CPNS 2024 berdasarkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB (Kepmen PANRB) Nomor 320 Tahun 2024:

1. Usia 18-35 tahun saat melamar PNS, kecuali jabatan yang dikenakan usia maksimal 40 tahun berikut:
- Dokter dan dokter gigi berkualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis
- Dokter pendidik klinis
- Dosen, peneliti, dan perekayasa berkualifikasi pendidikan doktor.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Bukan calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

BACA JUGA:Google Pixel 9 Pro dan Google Pixel 9 Pro Xl Punya Fitur Kamera Warbiasa, Ini Review Spesifikasi dan Harganya

5. Bukan anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat politik praktis.

6. Berkualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan.

7. Pelamar CPNS lulusan SMA dan yang sederajat harus memiliki ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di Kemendikbudristek dan/atau Kemenag

8. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau prodi yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAMPTKes) saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

9. Informasi akreditasi prodi atau perguruan tinggi diperoleh dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau database BAN-PT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: