Berkah 17 Agustus, Ada Kemudahan Khusus Bagi Pemilik SIM
Berkah 17 Agustus untuk pemilik SIM--
Selain Jakarta, provinsi lainnya adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Jika sudah punya BPJS Kesehatan tetapi menunggak, Anda bisa mengurus SIM hanya saja bakal diberikan setelah lunas.
BACA JUGA:Jadwal Resmi Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Bagi Anda yang hendak memperpanjang atau mengajukan permohonan SIM, jangan kaget jika ada perubahan desain berupa penambahan logo motor atau mobil di bagian sudut kanan SIM.
Hal ini untuk mendukung penggunaan SIM di luar negeri yang sudah berlaku di semua negara Asia Tenggara.
SIM juga saat ini juga sudah terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berada di KTP maupun Kartu Keluarga sehingga memiliki nomor yang sama.
Tarif pembuatan SIM baru:
SIM A Rp120 ribu
SIM B1 Rp120 ribu
SIM B2 Rp120 ribu
SIM C Rp100 ribu
SIM C1 Rp100 ribu
SIM C2 Rp100 ribu
SIM D Rp50 ribu
SIM D1 Rp50 ribu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: