Iklan dempo dalam berita

Berkah 17 Agustus, Ada Kemudahan Khusus Bagi Pemilik SIM

Berkah 17 Agustus, Ada Kemudahan Khusus Bagi Pemilik SIM

Berkah 17 Agustus untuk pemilik SIM--

SIM Internasional Rp250 ribu

BACA JUGA:Resmi, Ini Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Serentak se Indonesia

Tarif perpanjangan SIM:

SIM A Rp80 ribu

SIM A Umum Rp80 ribu

SIM C Rp75 ribu

SIM CI Rp75 ribu

SIM CII Rp75 ribu

SIM D Rp30 ribu

SIM DI Rp30 ribu

SIM Internasional Rp250 ribu

BACA JUGA:Cair Lagi, Segini Dana Desa di Kabupaten Pasuruan Tahun 2024, Pantau Terus Penggunaannya

Syarat Pembuatan SIM

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan komponen wajib yang harus dimiliki semua pengendara yang ada di jalan, roda dua maupun roda empat.

Bagi pengendara sepeda motor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. SIM C sendiri terbagi lagi menjadi tiga, yaitu SIM C, SIM C I dan SIM C II, di mana ketiganya disesuaikan dengan kapasitas silinder mesin sepeda motornya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: