Iklan dempo dalam berita

Berkah 17 Agustus, Ada Kemudahan Khusus Bagi Pemilik SIM

Berkah 17 Agustus, Ada Kemudahan Khusus Bagi Pemilik SIM

Berkah 17 Agustus untuk pemilik SIM--

Pada dasarnya, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan. Dasar hukum penggunaan SIM tertuang dalam UU No.2 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1993.

Tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, perbedaan SIM C, SIM C I dan SIM C II sebagai berikut:

BACA JUGA:Daftar 5 HP dengan Kamera 200MP, Desain Premium dan Harga Murah, Simak Spesifikasi

SIM: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

SIM C I: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM C II: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Syarat Pembuatan SIM C dan C1

Sementara, untuk syarat pembuatan SIM C, SIM C I dan SIM C II, sebagai berikut:

Syarat membuat SIM C

-  Sudah berusia 17 tahun

- KTP, asli dan fotokopi

- Pasfoto

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter

BACA JUGA:Cair Lagi, Segini Dana Desa di Kabupaten Majalengka Tahun Ini, Utamakan untuk Infrastruktur

Syarat membuat SIM C I

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: