Iklan dempo dalam berita

Hari Ini, Jessica Wongso 'Kopi Sianida' Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Ditjen Pas

Hari Ini, Jessica Wongso 'Kopi Sianida' Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Ditjen Pas

Jessica Wongso 'Kopi Sianida' Bebas Bersyarat--

Namun, pada tanggal 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jessica dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.

Tak berhenti di situ, Jessica juga mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun permohonan tersebut juga ditolak pada 21 Juni 2017.

Setelah kegagalan dalam kasasi, Jessica mencoba jalur hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada tahun 2018.

BACA JUGA:Juara O2SN Tingkat Provinsi, 2 Atlet Asal Seluma Diberangkatkan ke Jakarta

Namun, upaya ini juga menemui kegagalan ketika Mahkamah Agung menolak PK tersebut pada tanggal 3 Desember 2018.

Selama bertahun-tahun, Jessica Wongso tetap mendekam di Rutan Pondok Bambu, menjalani hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya.

Namun, kasus ini kembali viral setelah Netflix merilis film dokumenter berjudul "Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso." Film ini mengangkat kembali kasus yang telah menghebohkan Indonesia dan menjadi topik perbincangan banyak orang.

Dokumenter ini memicu banyak spekulasi dan perdebatan, termasuk dari pihak keluarga korban. Edi Dharmawan Salihin, ayah dari Wayan Mirna Salihin, menyatakan bahwa ia memiliki bukti kuat berupa rekaman CCTV yang menunjukkan gerakan tangan Jessica Wongso saat menaruh sesuatu ke dalam kopi Mirna.

BACA JUGA:Google Pixel 9 Resmi Meluncur, HP Android Pertama dengan Fitur Satellite SOS! Ini Kegunaannya

Meskipun bukti ini tidak diungkapkan di persidangan, Edi mengklaim bahwa rekaman tersebut sudah dilihat oleh petinggi Polri, termasuk Tito Karnavian, yang saat itu menjabat sebagai Kapolri.

Edi mengungkapkan bahwa ia sengaja tidak mengeluarkan bukti tersebut dalam persidangan karena tidak ingin Jessica Wongso dihukum mati.

Ia lebih memilih Jessica menjalani hukuman seumur hidup agar merasakan penderitaan atas perbuatannya. Meskipun demikian, Edi tetap yakin bahwa Jessica Wongso adalah pelaku yang bertanggung jawab atas kematian anaknya, meski gerakan tangan dalam rekaman CCTV tidak sepenuhnya jelas.

Kasus ini, meskipun telah berlalu hampir satu dekade, tetap menjadi salah satu kasus pembunuhan paling kontroversial di Indonesia.

Jessica Wongso, yang pada akhirnya mendapatkan kebebasan bersyarat, akan menghadapi kehidupan di luar penjara dengan bayangan masa lalu yang tidak akan pernah hilang dari ingatan masyarakat.

Sheila Silvina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: