Iklan RBTV Dalam Berita

Hari Ini, Jessica Wongso 'Kopi Sianida' Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Ditjen Pas

Hari Ini, Jessica Wongso 'Kopi Sianida' Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Ditjen Pas

Jessica Wongso 'Kopi Sianida' Bebas Bersyarat--

Mirna, yang meminum es kopi Vietnam tersebut, sempat mengeluhkan rasa yang aneh dan tidak enak. Hanya beberapa menit setelah itu, tubuh Mirna mulai mengalami kejang-kejang, dan ia pun tak sadarkan diri. Dari mulutnya keluar buih putih, yang menandakan adanya reaksi tubuh yang sangat serius.

BACA JUGA:Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 72 Modal E-KTP, Dibuka Sebentar lagi

Mirna langsung dilarikan ke sebuah klinik di mal tersebut, namun nyawanya tidak tertolong. Suaminya, Arief Soemarko, segera membawa Mirna ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, tetapi upaya tersebut sia-sia.

Kematian Mirna yang mendadak ini menimbulkan kecurigaan, dan ayahnya, Edi Dharmawan Salihin, langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Tanah Abang, mencurigai bahwa kematian anaknya disebabkan oleh sesuatu yang tidak wajar.

Tiga hari setelah kejadian, tim kedokteran Polda Metro Jaya bekerja sama dengan tim forensik Mabes Polri melakukan autopsi terbatas terhadap jenazah Mirna.

Mereka mengambil sampel empedu, hati, dan lambung untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil autopsi tersebut mengungkapkan bahwa terdapat kandungan racun sianida sebesar 3,75 miligram di lambung Mirna.

BACA JUGA:Ini Prediksi Tanggal Dibuka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72, Dapatkan Insentif Rp 4.200.000

Kandungan racun yang sama juga ditemukan dalam cangkir es kopi Vietnam yang diminum oleh Mirna.

Hasil autopsi ini menjadi titik balik dalam penyelidikan kasus ini, yang kemudian dikenal luas sebagai "kasus kopi sianida."

Penyelidikan yang intensif dilakukan oleh kepolisian, dan pada tanggal 29 Januari 2016, Jessica Wongso ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Ia dituduh sebagai orang yang menaruh racun sianida ke dalam kopi yang diminum oleh Mirna.

Keesokan harinya, Jessica Wongso ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Penangkapan ini disusul dengan pengajuan praperadilan oleh pihak Jessica pada 16 Februari 2016, namun praperadilan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 Maret 2016, karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.

Pada 27 Mei 2016, Jessica dipindahkan ke Rutan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah berkas perkara tahap kedua diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Mengenal Sosok Negarawan Pendiri Paskibraka, Sekaligus Pencipta Lagu '17 Agustus Tahun 45'

Persidangan pertama Jessica dimulai pada 15 Juni 2016, dan setelah menjalani 32 kali persidangan yang melelahkan, pada tanggal 27 Oktober 2016, Jessica Wongso dinyatakan bersalah dan divonis 20 tahun penjara.

Jessica Wongso dan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, tidak terima dengan putusan tersebut dan segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: