Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Prediksi Tanggal Dibuka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72, Dapatkan Insentif Rp 4.200.000

Ini Prediksi Tanggal Dibuka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72, Dapatkan Insentif Rp 4.200.000

Ini Prediksi Tanggal Dibuka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72, Dapatkan Insentif Rp 4.200.000 --Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ini prediksi tanggal dibuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 72, dapatkan insentif Rp 4.200.000.

program-prakerja telah menjadi salah satu inisiatif pemerintah yang paling dinanti-nantikan bagi para pencari kerja, pekerja, atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan insentif yang menggiurkan, program ini menjadi solusi bagi mereka yang ingin meningkatkan kompetensi kerja atau memulai usaha mikro dan kecil. 

BACA JUGA:Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 72 Modal E-KTP, Dibuka Sebentar lagi

Prediksi Tanggal Dibuka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72

Kartu Prakerja telah mencapai pendaftaran gelombang 71 yang telah ditutup rabu lalu. Saat ini, banyak masyarakat yang sudah menantikan pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 72.

Berdasarkan pola pendaftaran sebelumnya, Kartu Prakerja biasanya dibuka setiap dua minggu sekali dan dibuka pada setiap hari Jumat.

BACA JUGA:Pendaftaran Prakerja Gelombang 72 Segera Dibuka, Jangan Lewatkan Kesempatan

Gelombang 71 telah dibuka pada Jumat, 2 Agustus 2024 lalu, sehingga diperkirakan gelombang 72 akan dibuka pada akhir Agustus 2024.

Namun, perlu diingat bahwa tanggal tersebut masih bersifat prediksi dan bisa berubah sesuai dengan kebijakan pihak penyelenggara Kartu Prakerja.

Untuk memastikan apakah pendaftaran sudah dibuka, masyarakat dapat mengecek melalui situs resmi Kartu Prakerja atau akun media sosial resminya.

BACA JUGA:Cara Daftar Prakerja Gelombang 71 Tahun 2024, Ini Syarat Dapat Rp 3,5 Juta

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Agar dapat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 72 yang kemungkinan akan dibuka Jumat 16 Agustus nanti, calon peserta harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: